Terungkap Sikap Pakar Hukum dan Ketua MKMK Setelah Baleg DPR RI Anulir Keputusan Mahkamah Konstitusi

 Terjadi kejutan dalam hukum tata negara dan dunia politik di Indonesia ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Banyak kalangan menyambut baik keputusan tersebut sebagai keputusan bersejarah dan dianggap angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Ada juga yang menyebut bahwa MK telah kembali ke marwahnya, terutama jika dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya saat menjelang Pilpres 2024. 

Partai politik pun yang bersiap untuk mengusung calon atau kadernya merasa sangat gembira dengan Keputusan MK terbaru itu. Hasto Kristianto, Sekjen PDI Perjuangan mengaku tersenyum, dan mengucapkan terimakasih kepada Partai Gelora dan Partai Buruh yang telah mengajukan permohonan atau gugatan ke MK terkait syarat pencalonan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota. 


Namun, kabar gembira tersebut hanya bertahan sebentar setelah Badan Legislatif atau Baleg DPR RI "menganulir" keputusan MK tersebut, sehingga pupus harapan PDI Perjuangan dan partai-partai lainnya yang ingin mengusung kadernya atau mengajukan calon kepala daerah tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain. 

Zainal Arifin pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada menilai berbagai upaya yang dilakukan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengubah putusan yang telah ditetapkan MK tidak tepat. Lebih lanjut Zainal menegaskan bahwa dalam konsep negara hukum, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang menjadi penafsir konstitusi. Sedangkan DPR menurut dia tidak punya kewenangan untuk menafsir Undang-Undang.

Kemudian Zainal juga  mengatakan bahwa keputusan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK merupakan keputusan hukum yang bersifat final. Begitu pula keputusan berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah yang ditetapkan MK telah memberi ruang demokrasi yang lebih luas kepada masyarakat. 


Terkait sikap dan perbuatan Baleg DPR RI terkait revisi UU Pilkada tentang syarat pencalonan kepala daerah, mendapat reaksi dari Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna memandang rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tergolong pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara terang-terangan. Baleg DPR RI baru saja menuntaskan rapat membahas RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) yang bertentangan dengan putusan MK soal UU Pilkada.


Comments

Popular posts from this blog

Pramono Anung: Kisah Sang Politisi Loyal dengan Fakta-Fakta Mengejutkan!

Mengulik Rekam Jejak Ganjar Pranowo, Prabowo & Anies Baswedan Sebelum Pilpres 2024