Terungkap Sikap Pakar Hukum dan Ketua MKMK Setelah Baleg DPR RI Anulir Keputusan Mahkamah Konstitusi
Terjadi kejutan dalam hukum tata negara dan dunia politik di Indonesia ketika Mahkamah Konstitusi memutuskan tentang syarat pencalonan sebagai kepala daerah. Banyak kalangan menyambut baik keputusan tersebut sebagai keputusan bersejarah dan dianggap angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Ada juga yang menyebut bahwa MK telah kembali ke marwahnya, terutama jika dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya saat menjelang Pilpres 2024. Partai politik pun yang bersiap untuk mengusung calon atau kadernya merasa sangat gembira dengan Keputusan MK terbaru itu. Hasto Kristianto, Sekjen PDI Perjuangan mengaku tersenyum, dan mengucapkan terimakasih kepada Partai Gelora dan Partai Buruh yang telah mengajukan permohonan atau gugatan ke MK terkait syarat pencalonan kepala daerah seperti Gubernur, Bupati atau Walikota. Zainal Arifin, pakar hukum tata negara (Image: jogja.tribunnews.com) Namun, kabar gembira tersebut hanya bertahan sebentar setelah Badan Legislatif atau Baleg DPR RI "me...